Contoh Surat Pernyataan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)


Pengampunan pajak atau yang biasa disebut tax amnesty merupakan program pengampunan yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Program ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak. Adapun program ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pidana, dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Dalam hal ini pelaporan pajak diberi batasan untuk perpajakan atas harta yang didapat pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.


Untuk bisa mendapatkan tax amnesty, anda membutuhkan surat pernyataan tax amnesty. Surat pernyataan tax amnesty ini bisa berisi surat kuasa maupun surat pernyataan harta guna pengampunan pajak. Surat pernyataan tax amnesty ini digunakan untuk melaporkan harta, hutang, nilai harta bersih, pembayaran uang tebusan, hingga perhitungan pajak. Untuk anda yang mulai penasaran, ada baiknya anda lihat contoh surat pernyataan tax amnesty berikut ini.

Contoh Surat Pernyataan Tax Amnesty


Berikut ini kami bagikan beberapa contoh surat pernyataan tax amnesty selengkapnya untuk anda.

=======================

SURAT KUASA TAX AMNESTY

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama    : Agus Rohmadi Saputra
NPWP    : xxxxxx
Alamat   : Jalan Mandiri, Suka Loka Timur, Perdana Indah, Sejahtera
Pekerjaan/Jabatan    : Karyawan Swasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini menerangkan dan memberi kuasa kepada :
Nama                   : Dina Kumala Sari Dewi
Umur                   : 24 Tahun
KTP                     : xxxxxx
Alamat                : Jalan Mandiri, Suka Loka Timur, Perdana Indah, Sejahtera
Pekerjaan             : Wiraswasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

-------------------------------------------------KUASA KHUSUS---------------------------------------- --
untuk menghadap kepada petugas Tax Amnesty  KPP..............................  guna menyampaikan dokumen dan menjawab pertanyaan tentang Tax Amnesty ............................................................. Penerima kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan lainnya yang penting dan berguna untuk kepentingan Pengampunan Pajak............................. serta melakukan hal sebagaimana mestinya dilakukan oleh seorang penerima kuasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya.

Sejahtera, 22 Januari 2018

Penerima Kuasa                                                                                              Pemberi Kuasa

Materai 6000

=======================

SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor:

Dengan ini Menteri Keuangan Republik Indonesia menerangkan bahwa :

Nama : Agus Rohmadi Saputra
NPWP : xxxxxx
Alamat : Jalan Mandiri, Suka Loka Timur, Perdana Indah, Sejahtera

Telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang diterima tanggal 22 Januari 2018 oleh Kantor Pelayanan Pajak Sejahtera dengan Tanda Terima Nomor xxxxxx

Terhadap Wajib Pajak berlaku ketentuan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

=======================

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TIM PENERIMAAN DAN TINDAK LANJUT SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK DI TEMPAT TERTENTU DI ......... ............
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK xxxxxxxxxxxxxxxxx
EMAIL _@_.com

TANDA PENYAMPAIAN
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

PERNYATAAN : PERTAMA/KEDUA/KETIGA
NOMOR : xxxxxxxxxxxxxx
NPWP : xxxxxxxxxxxxxx
NOMOR SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK: xxxxxxxxxxxxxx 

Tempat, Tanggal
Diterima Oleh,            Disampaikan Oleh,

(...........................)          (...........................)
                                         NIP.

=======================  

Surat Keterangan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pengampunan Pajak nantinya akan dikirimkan ke Wajib Pajak melewati pos dan tercatat kepada Wajib Pajak. Jika terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang menyebabkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan, maka Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan surat klarifikasi ke Wajib Pajak. Hal ini dilakukan guna melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut.

Sekian info mengenai beberapa contoh surat pernyataan tax amnesty. Semoga bermanfaat untuk anda.