Anekasurat.com – Pengertian Surat Kuasa, Secara sederhana Jenis surat ini dapat diartikan sebagai pelimpahan wewenan dari pemberi kuasa ke penerima kuasa (Wikipedia: Surat Kuasa). Surat kuasa muncul disebabkan oleh pemberi kuasa memiliki halangan untuk melakukan sesuatu yang penting. Halangan-halangan ini tidak memungkinkan pemberi kuasa untuk hadir dalam pertemuan yang telah diagendakan. Semisal: halangan sakit, di luar kota, ada kesibukan yang lebih utama.
Karena alasan ini, pemberi kuasa memberikan wewenan/pelimpahan hak kepada seseorang (penerima kuasa) untuk menggantikan dalam agenda tersebut. Lebih sederhana kami akan memberikan dua contoh agar mudah dipahami.
Karena alasan ini, pemberi kuasa memberikan wewenan/pelimpahan hak kepada seseorang (penerima kuasa) untuk menggantikan dalam agenda tersebut. Lebih sederhana kami akan memberikan dua contoh agar mudah dipahami.
1. Terkait dengan Pengambilan Dokumen (Ijasah, Transkip Nilai, Rapor, BPKB, dll)
Mahasiswa A berhalangan hadir (sedang di luar kota) untuk mengambil transkip nilai di universitas maju pada tanggal yang telah di tentukan (20 - 27 Apri 2017). Karena berhalangan hadir, ia melimpahkan kehadiranya dalam bentuk surat kuasa kepada mahasiswa B untuk mewakili dalam pengambilan transkip nilai.
2. Terkait dengan Pengambilan Gaji (Pegawai Negri maupun PNS)
Pegawai A berhalangan hadir (sakit, butuh istrahat seminggu di rumah sakit) untuk mengambil gaji di perusahaan Maju pada tanggal yang telah disepakati (1 – 7 Mei 2017). Karena tidak dapat menghadiri, ia memberikan kuasa kepada pegawai B untuk mengambil gaji yang telah ia terima.
3. Begitu seterusnya.
Mahasiswa A berhalangan hadir (sedang di luar kota) untuk mengambil transkip nilai di universitas maju pada tanggal yang telah di tentukan (20 - 27 Apri 2017). Karena berhalangan hadir, ia melimpahkan kehadiranya dalam bentuk surat kuasa kepada mahasiswa B untuk mewakili dalam pengambilan transkip nilai.
2. Terkait dengan Pengambilan Gaji (Pegawai Negri maupun PNS)
Pegawai A berhalangan hadir (sakit, butuh istrahat seminggu di rumah sakit) untuk mengambil gaji di perusahaan Maju pada tanggal yang telah disepakati (1 – 7 Mei 2017). Karena tidak dapat menghadiri, ia memberikan kuasa kepada pegawai B untuk mengambil gaji yang telah ia terima.
3. Begitu seterusnya.
Surat kuasa dibuat karena pemberi kuasa memiliki halangan, tidak memungkinkan untuk hadir dalam pertemuan yang telah diagendakan. Karena alasan ini, pemberi kuasa memberikan wewenan/pelimpahan kepada seseorang (penerima kuasa) untuk menggantikan dalam agenda tersebut.
Lebih jauh, pelimpahan wewenan ini dapat meliputi segala hal yang dikategorikan ke dalam dua bagian: Pertama, Surat Kuasa Formal; Kedua, Surat Kuasa Non-Formal.
Dua kategori ini yang menentukan legalitas surat kuasa, meskipun ketentuan kedua jenis surat ini berbeda namun keduanya dapat dijadikan sebagai barang bukti atau alat untuk mewakili pemberi kuasa dalam mendapatkan sesuatu. (baca: pengertian surat) Agar Anda tidak salah memahami terkait dengan kedua jenis surat kuasa perhatikan perbedaan mencolok di bawah ini:
Pembuatan Surat Kuasa / Gettyimages.com |
Dua kategori ini yang menentukan legalitas surat kuasa, meskipun ketentuan kedua jenis surat ini berbeda namun keduanya dapat dijadikan sebagai barang bukti atau alat untuk mewakili pemberi kuasa dalam mendapatkan sesuatu. (baca: pengertian surat) Agar Anda tidak salah memahami terkait dengan kedua jenis surat kuasa perhatikan perbedaan mencolok di bawah ini:
Perbedaan Format Surat Kuasa Formal dan Non-Formal
Surat Kuasa Formal
- Kepala Surat
- Nomor Surat
- Identitas Pemberi Kuasa
- Identitas Penerima Kuasa
- Hal yang Dikuasakan
- Waktu Pemberian Kuasa
- Tanda Tangan Pemberi Kuasa (Materai)
- Tanda Tangan Penerima.
Surat Kuasa Non-Formal
- Identitas Pemberi Kuasa
- Identitas Penerima Kuasa
- Hal yang Dikuasakan
- Waktu Pemberian Kuasa
- Tanda Tangan Pemberi Kuasa (Materai)
- Tanda Tangan Penerima
Setelah membedakan kedua jenis surat kuasa di atas, mungkin ada beberapa pertanyaan yang timbul dalam benak Anda, surat mana saja yang termasuk kedua kategori di atas. Dan apa fungsi format di atas? Sebelum kami menjawab pertanyaan ini ada baiknya Anda memahami syarat wajib surat kuasa yang harus ada, yaitu: Pertama, surat kuasa berisi dua bela pihak (pemberi dan penerima kuasa) disertai dengan tanda tangan di atas materai, bila diperlukan kedua bela pihak melampirkan KTP yang berlaku; Kedua, penggunaan bahasa yang tidak berbelit-belit, efektif, lugas, singkat dan dapat dipahami.
Karena kedua jenis di atas menentukan efektifitas pembuatan surat kuasa, maka kami akan mencontohkan surat kuasa yang didasari pada dua kategori di atas dengan mempertimbangkan berbagai macam jenis surat kuasa yang sering digunakan oleh masyarakat dengan berbagai keperluan.
Ragam Jenis Surat Kuasa
- Surat Kuasa untuk Mencairkan Uang (Gaji, Pencairan Dana di bank Oleh Instansi [pemerintahan, perusahaan, atau yayasan], Dll)
- Surat Kuasa untuk Pengambilan Keputusan Usaha
- Surat Kuasa untuk Pengambilan Dokumen (BPKB, Rapor, Ijasah, Transkip Nilai, Dll)
- Surat Kuasa untuk Penjualan (Penjualan Properti, Barang, Jasa)
- Surat Kuasa untuk Pengambilan Penetapan Ahli Waris (Tanah, Bangunan, Dll)
- Surat Kuasa untuk Pengambilan Keputusan Politik
- Dan Lain Sebagainya.
Contoh Pembuatan Surat Kuasa Non-Formal Terbaru 2017
Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Arwini Ilyas
No. KTP: 267892017291
Alamat : Jl. Dito Dati No. 15 Yogyakarta
Pekerjaan: Pegawai Negeri
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Ihsan Ilyas
No. KTP: 267892017291
Alamat : Jl. Dito Dati No. 15 Yogyakarta
Pekerjaan: Pegawai Negeri
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Ihsan Ilyas
No. KTP: 267892017291
Alamat : Jl. Dito Dati No. 15 Yogyakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Untuk pengambilan BPKB Motor dengan nomor polisi AB 70291 NL tahun 2017.
Demikianlah, Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Alamat : Jl. Dito Dati No. 15 Yogyakarta
Pekerjaan: Wiraswasta
Untuk pengambilan BPKB Motor dengan nomor polisi AB 70291 NL tahun 2017.
Demikianlah, Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Tanggal, 11 Oktober 2017
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Arwini Ilyas Ihsan Ilyas
NB: Pemberi Kuasa Bertandatangan di atas Materai.